Pages

",,SelaMat Datang di stUdent bLogger,blog ini Hanya berbagi ilmu dan informasi untuk kita semua semoga bisa menambah pengetahuan lebih luas",,,,!!!!
Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 30 Januari 2012


Pertumbuhan dan Perkembangan Pada Manusia
OPINI | 15 November 2010 | 19:50 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon01.jpg10987 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon02.jpg0 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon03.jpgNihil

a.      Pertumbuhan dan Perkembangan
Pertumbuhan adalah proses perubahan jasmani yang terjadi sampai mencapai kematangan fisik yang bersifat kuantitatif yang dialami oleh individu yang satu dengan yang lain berbeda.
Sedangkan perkembangan adalah perubahan individu yang lebih ke arah rohaniah yang menjadi unik untuk setiap individu, karena perkembangan individu berbeda, perkembangan juga memiliki pola-pola tersendiri yang khas yang hanya bisa diamati tanpa bisa diukur.
Pertumbuhan dan perkembangan berjalan menurut norma-norma tertentu. Walaupun demikian seorang anak dalam banyak hal tergantung kepada orang dewasa, misalnya mengkonsumsi makanan, perawatan, bimbingan, perasaana aman, pencegahan penyakit dan sebaginya. Oleh karena itu semua orang-orang yang mendapat tugas mengawasi anak harus mengerti persoalan anak yang sedang tumbuh dan berkembang.
Banyak faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan, diantaranya adlah faktor lingkungan. Bila lingkungan karena suatu hal menjadi buruk, maka keadaan tersebut hendaknya diubah (dimodifikasi) sehingga pertumbuhan dan perkembangan anak dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Fase dan Tugas Perkembangan
Fase perkembangan manusia:
1. Bayi
2. Anak-anak
3. Remaja
4. Dewasa
5. Lansia
Setiap fase atau tahapan perkembangan kehidupan manusia senantiasa berlangsung seiring dengan kegiatan belajar. Tugas fase yang muncul dalam setiap perkembangan, merupakan keharusan universal dan idealnya berlaku secara otomatis, seperti kegiatan belajar terampil melakukan sesuatu pada fase perkembangan tertentu yang lazim terjadi pada manusia normal. Selain itu, hal-hal lain yang juga menimbulkan tugas-tugas perkembangan adalah:
● adanya kematangan fisik tertentu pada fase perkembanangan tertentu
● adanya dorongan cita-cita psikologis manusia yang sedang berkembang itu sendiri, dan
● adanya tuntutan kultural masyarakat.
Setiap anak atau individu berkembang melalui tahap perkembangan. Setiap tahap, terutama tahap-tahap perkembangan yang dikemukakan oleh Erickson dan Havigurst mempunyai tema yang menggambarkan tugas utama dari masa itu. Setiap tahap juga memiliki tugas-tugas perkembangan konkrit yang penting, yang harus dicapai si anak atau individu.
Dalam rangka memfungsikan tahap-tahap perubahan yang menyertai perkembangannya manusia harus belajar melakukan kebiasaan-kebiasaan tententu umpamanya kebiasaan belajar berjalan dan berbicara pada rentang usia 1-5 tahun. Belajar melakukan kebiasaan-kebiasaan tententu pada saat atau masa perkembangan yang tepat dipandang berkaitan langsung dengan tugas-tugas perkembangan berikutnya.
Prinsip Perkembangan
Secara spesifik, prinsip perkembangan dapat diartikan sebagai “kaidah atau patokan yang menyatakan kesamaan sifat dan hakikat dalam perkembangan”. Bisa pula dikatakan, prinsip perkembangan adalah “patokan generalisasi mengenai sebab dan akibat terjadinya peristiwa perkembangandalam diri manusia”.
Pada pembahasan ini akan diterangkan prinsip perkembangan menurut Hurlock (1991). Prinsip-prinsip ini merupakan ciri mutlak dari pertumbuhan dan perkembangan yang dialami oleh seorang anak, prinsip tersebut adalah :
a. Adanya perubahan.
Manusia tidak pernah dalam keadaan statis dia akan selalu berubah dan mengalami perubahan mulai pertama pembuahan hingga kematian tiba. Perbuhan tersebut bisa menanjak, kemudian berada di titik puncak kemudian mengalami kemunduran.
b. Perkembangan awal lebih kritis daripada perkembangan selanjutnya.
Lingkungan tempat anak menghaiskan masa kecilnya akan sangat berpengaruh kuat terhadap kemampuan bawaan mereka. Bukti-bukti ilmiaih telah menunjukkan bahwa dasar awal cenderung bertahan dan mempengaruhi sikap dari perilaku anak sepanjang hidupnya, terdapat 4 bukti yang membenarkan pendapat ini.
1. Hasil belajar dan pengalaman merupakan hal yang dominan dalam perkembanga anak
2. Dasar awal cepat menjadi pola kebiasaan, hal ihi tentunya akan berpengaruh sepanjang hidup dalam penyesuaian sosial dan pribadi anak
3. Dasar awal sangat sulit berubah meskipun hal tersebut salah
4. Semakin dini sebuah perubahan dilakukan maka semakin mudah bagi seorng anak untuk mengadakan perubahan bagi dirinya.
c. Perkembangan merupakan hasil proses kematangan dan belajar
Perkembangan seorang anak akan sangat diperngaruhi oleh proses kematangan yaitu terbukanya karateristik yang secara potensial sudah ada pada individu yang berasal dari warisan genetik individu.
d. Pola perkembangan dapat diramalkan
Dalam perkembangan motorik akan mengikuti hukum chepalocaudal yaitu perkembangan yang menyebar keseluruh tubuh dari kepala ke kaki ini berarti bahwa kemajuan dalam struktur dan fungsi pertama-tama terjadi di bagian kepala kemudian badan dan terakhir kaki. Hukum yang kedua yaitu proxmodistal perkembangan dari yang dekat ke yang jauh. Kemampuan jari-jemari seorang anak akan didahului oleh ketrampilan lengan terlebih dahulu.
e. Pola perkembangan mempunyai karateristik yang dapat diramalkan
Karateristik tertentu dalam perkembangan juga dapat diramalkan, ini berlaku baik untuk perkembangan fisik maupun mental. Semua anak mengikuti pola perkembangan yang sama dari saatu tahap menuju tahap berikutnya.
f. Terdapat perbedaan individu dalam perkembangan
Walaupun pola perkembangan sama bagi semua anak, setiap anak akan megikuti pola yang dapat diramalkan dengan cara dan kecepatanya sendiri. Beberapa anak berkembang dengan lancar, bertahap langkah demi langkah, sedangkan lain bergerak dengan kecepatan yang melonjak, dan pada anak lain terjadi penyimpangan. Perbedaan ini disebabkan karena setiap orang memiliki unsur biologis dan genetik yang berbeda. Kemudian juga faktor lingkungan yang turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan seorang anak.
g. Setiap tahap perkembangan memiliki bahaya yang potensial
Pola perkembangan tidak selamanya berjalan mulus, pada setiap usia mengandung bahaya yang dapat mengganggu pola normal yang berlaku. Beberapa hal yang dapat menyebabkan antara lain dari lingkungan dari dari anak itu sendiri. Bahaya ini dapat mengakibatkan terganggunya penyesuaian fisik, psikologis dan sosial. Sehingga pola perkembangan anak tidak menaik tapi datar artinya tidak ada peningkatan perkembangan. Dan dapat dikatakan bahwa anak sedang mengalami gangguan penyesuaian yang buruk atau ketidakmatangan.


Faktor yang Memengaruhi Perkembangan
Faktor genetik
●Faktor keturunan
●Bersifat tetap atau tidak berubah sepanjang kehidupan
●Menentukan beberapa karakteristik seperti jenis  kelamin, ras, rambut, warna mata, pertumbuhan fisik, sikap tubuh dan beberapa keunikan psikologis seperti temperamen
●Potensi genetik yang bermutu hendaknya dapat berinteraksi dengan lingkungan secara positif sehingga diperoleh hasil akhir yang optimal.
Faktor eksternal / lingkungan
● Mempengaruhi individu setiap hari mulai konsepsi sampai akhir hayatnya, dan sangat menentukan tercapai atau tidaknya potensi bawaan
●Faktor eksternal yang cukup baik akan memungkinkan tercapainya potensi bawaan, sedangkan yang kurang baik akan menghambatnya
Aliran Psikologi dan Implikasinya dalam Pembelajaran
Aliran gestalt
Menurut para pengikut gestalt perkembangan itu adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi itu yang primer adalah keseluruhan, sedangkan bagian-bagian adalah sekunder; bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian daripada keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lainnya, keseluruhan ada terlebih dahulu baru disusul oleh bagian-bagiannya. Bila kita bertenu dengan seorang teman misalnya, dari kejauhan yang kita saksikan terlebih dahulu bukanlah bajunya yang baru atau pulpennya yang bagus, atau dahinya yang terluka, melainkan justru teman kita itu sebagai keseluruhan, sebagai Gestalt; baru kemudian menuyusul kita saksikan adanya hal-hal khusus tertentu seperti bajunya yang baru, pulpennya yang bagus, dahinya yang terluka, dan sebagainya.
Teori Behaviorisme
Menurut teori belajar ini adalah perubahan tingkah laku, seseorang dianggap belajar sesuatu bila ada menunjukkan perubahan tingkah laku. Misalnya, seorang siswa belum bisa membaca maka betapapun gurunya berusaha sebaik mungkin mengajar atau bahkan sudah hafal huruf A sampai Z di luar kepala, namun bila siswa itu gagal mendemonstrasikan kemampuannya dalam membaca, maka siswa itu belum bisa dikatakan belajar. Ia dikatakan telah belajar apabila ia menunjukkan suatu perubahan dalam tingkah laku ( dari tidak bisa menjadi bisa membaca). Dengan kata lain, belajar merupakan bentuk perubahan yang dialami siswa dalam hal kemampuannya untuk bertingkah laku dengan cara yang baru sebagai hasil interaksi antara stimulus dan respon.
Prinsip-prinsip teori behaviorisme yang banyak dipakai didunia pendidikan ialah (Harley & Davies, 1978 dalam Toeti, 1997):
●Proses belajar dapat berhasil dengan baik apabila si belajar ikut berpartisipasi secara aktif didalamnya
●Materi pelajaran dibentuk dalam bentu unit-unit kecil dan diatur berdasarkan urutan yang logis sehingga si belajar mudah mempelajarinya
●Tiap-tiap respons perlu diberi umpan balik secara langsung, sehingga si belajar dapat mengetahui apakah respons yang diberikan telah benar atau belum
●Setiap kali si belajar memberikan respons yang benar maka ia perlu diberi penguatan. Penguatan positif ternyata memberikan pengaruh yang lebih baik daripada penguatan negatif
Teori Kognitif
Piaget menjabarkan implikasi teori kognitif pada pendidikan yaitu:
1) Memusatkan perhatian kepada cara berpikir atau proses mental anak, tidak sekedar kepada hasilnya. Guru harus memahami proses yang digunakan anak sehingga sampai pada hasil tersebut.
2) Mengutamakan peran siswa dalam berinisiatif sendiri dan keterlibatan aktif dalam kegiatan belajar.
3) Memaklumi akan adanya perbedaan individual dalam hal kemajuan per- kembangan.
4) Mengutamakan peran siswa untuk saling berinteraksi.
Teori konstruktivisme
Implikasi teori konstruktivisme pada pembelajaran diantaranya :
a. Setiap guru akan pernah mengalami bahwa suatu materi telah dibahas dengan jelas-jelasnya namun masih ada sebagian siswa yang belum mengerti ataupun tidak mengerti materi yang diajarkan sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa seorang guru dapat mengajar suatu materi kepada sisiwa dengan baik, namun seluruh atau sebagian siswanya tidak belajar sama sekali. Usaha keras seorang guru dalam mengajar tidak harus diikuti dengan hasil yang baik pada siswanya. Karena, hanya dengan usaha yangkeras para sisiwa sedirilah para siswa akan betul-betul memahami suatu materi yang diajarkan.
b. Tugas setiap guru dalam memfasilitasi siswanya, sehingga pengetahuan materi yang dibangun atau dikonstruksi para siswa sendirisan bukan ditanamkan oleh guru. Para sisiwa harus dapat secara aktif mengasimilasikan dan mengakomodasi pengalaman baru kedalam kerangka kognitifnya.
c. Untuk mengajar dengan baik, guru harus memahami model-model mental yang digunakan para siswa untuk mengenal dunia mereka dan penalaran yang dikembangkandan yang dibuat para sisiwa untuk mendukung model-model itu.
d. Siswa perlu mengkonstruksi pemahaman yang mereka sendiri untuk masing-masing konsep materi sehingga guru dalam mengajar bukannya “menguliahi”, menerangkan atau upaya-upaya sejenis untuk memindahkan pengetahuan pada siswa tetapi menciptakan situasi bagi siswa yang membantu perkembangan mereka membuat konstruksi-konstruksi mental yang diperlukan.

Sabtu, 28 Januari 2012


MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Ditulis untuk memenuhi Tugas Mata Pendidikan Kewarganegaraan
Tentang
“Hak Dan Kewajiban Warga Negara”

logo unp
oleh
REPA MUSTIKA  
NIM : 1105489

UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011




BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
1.2  Identifikasi Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan hak?
  2. Apa yang dimaksud dengan Kewajiban?
  3. bagaimana Hak dan kewajiban dalam UUD 1945?
  4. bagaimana wujud kewajiban kita dalam mempertahankan Negara RI yang telah di atur dalam UUD 1945 pasal 30?

1. 3 Tujuan
  1. mengetahui pengertian dari hak dan berbagai contohnya.
  2. mengetahui pengertian dari kewajiban dan berbagai contohnya.
  3. mengetahui bagaimana hak dan kewajiban dalam UUD 1945.
  4. mengetahui makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 tentang kewajiban warga negara dalam membela tanah air., smeoga bermanfaat untuk kita semua


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak (HAM) dan kewajiban warga negara
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu.

2.2  Penentuan warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukankewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.

Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan beradasarkan
keturunan dari orang tersebut. Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
      a. Asas persamaan hukum
            Didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan
sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu


      b. Asas persamaan derajat
Berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

           Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

           Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut:
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain    yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2.      Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di  Indonesia
3.        Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
·         Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga
      negara  Indonesia adalah :
a.   Orang-orang bangsa Indonesia asli
b.   Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warganegara

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.  Telah berusia 18  tahun atau sudah kawin
2.  Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara     Republik  indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10     tahun tidak berturut-turut
3.  Sehat jasmani dan rohani
4.  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.  Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6.  Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan   ganda
7.  Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.  Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Ø  Contoh Hak Warga negara
Adapun  beberapa contoh  Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:
·         Hak asasi pribadi / Personal Right:
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
  • Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Dan lain-lain sebagainya.

Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun  2006 tentang
      Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a.   Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan
      keturunan bukan negara tempat kelahiran
b.   Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan
      negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan  
      ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.  Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
     setiap orang.
d.  Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan dan
      bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang  ini.

2.1.1  Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2.2  Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Berikut ini adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
2.2.1  Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan hak dan kewajiban warga Negara  dalam UUD 1945 Bab X Pasal 26 – 30.
·         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
·         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
·         Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
  2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
  3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
  4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara:
  1. Terorisme Internasional dan Nasional.
  2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  3. Perbatasan wilayah dan Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  4. Gerakan separatis dan referendum pemisahan diri membuat negara baru.
  5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  6. Ilegal loging dan Pengrusakan lingkungan.










DAFTAR PUSTAKA

Gentile, Giovanni.1928.The Philosophy of The Modern State. Translated by
H.W.Schneider.Oxfor:New York.

Syahrian, Ery.2003.Fasisme Terorisme Negara. Pondok Edukasi: Solo.

Hitler, Adolf. 2008. Mein Kamf. Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi:
Yogyakarta.

Soekarno. 2006. Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno.Media Presindo: Yogyakarta.

Westergarad, J. and Resler, H.1976. Class in Capitalist Society, Penguin, Harmondswort: Middx.

Lippman, W. 1922. Public Opinion.Macmilan: New York.