Pages

",,SelaMat Datang di stUdent bLogger,blog ini Hanya berbagi ilmu dan informasi untuk kita semua semoga bisa menambah pengetahuan lebih luas",,,,!!!!
Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 06 Februari 2012

Kami hanya ingin berbagi ilmu smoga bermanfaat



MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN

“Sistem Pendidikan Nasional”
Di ajukan sebagai salah satu syarat ketuntasan pelaksanaan mata kuliah Pengantar Pendidikan semester ganjil 2011

logo unp

Disusun oleh:
Nama           :  REPA MUSTIKA
NIM/BP          :  1105489 / 2011
Jurusan        :  Pendidikan luar sekolah

           


UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur  penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas semua rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah untuk mata kuliah Pengantar Pendidikan ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah Sistem Pendidikan Nasional ini berisi materi tentang system pedidikan dan hal-hal menyangkut system pendidikan itu sendiri.
Penulis menyadari,bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan dalam penyusuna kata maupun kalimat . Oleh sebab itulah,  penulis sangat mengharapkan kritik dan saran  dari semua pihak yang dapat membangun demi  perbaikan dimasa yang akan datang.
 Tak lupa ucapan terima kasih penulis kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini. terutama ucapan terima kasih pada ibuk dosen yang telah mendukung dan memberikan waktu dalam penyelsaian makalah ini


Padang,  november 2011


                                                                                                          penulis





DAFTAR ISI

Kata Pengantar………….……………………………………...   i
Daftar isi…….…………………………………………………..   ii
BAB I PENDAHULUAN 
Latar belakang…………………………………………………...   1
Batasan materi…………………………………………………...   1
Tujuan…………………………………………………………...    1
BAB II PEMBAHASAN
Latar belakang  pembaharuan sistem pendidikan nasional ……      2
Pengertian pendidikan nasional ………………………………..      2
Unsur-unsur pokok system pendidikan nasional……………….     3
Tujuan pendidikan nasional…………………………………....      4
Komponen system pendidikan nasional………………………..     7
Program dan pengelolaan pendidikan ………………………….     9
Proses system pendidikan nasional……………………………..     9
Realisasi system pendidikan nasional dan permasalahannya…..    10
Pembaharuan system pendidikan nasional……………………..    14
BAB III PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………  16
Saran……………………………………………………………..  16
Daftar Pustaka…………………………………………………...  17





\
BAB 1
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Yang melatarbelakangi penulis membuat makalah ini karena banyak mahasiswa yang baru mengambil mata kuliah pengantar pendidikan yang tidak mengetahui tentang apa sebenarnya sistem pendidikan nasional tersebut. Sedangkan kita sebagai calon pendidik tentunya harus memahami tentang pendidkan nasional itu sendiri. Tidak hanya sebagai calon  pendidik saja tapi kita sebagai manusia perlu memahami bagaimana menjadi seorang pendidik yang baik bagi bangsa dan negara.
Di ketahui sebagai calon pendidik harus mengambil mata kuliah pengantar pendidikan sebab mata kuliah ini adalah mata kuliah yan wajib diambil sebagai calon pendidik. Didalam mata kuliah inilah akan dibahas tentang hakikat manusia, hakikat pendidikan, lingkungan pendidikan, aliran- aliran pendidikan, sistem pendidikan nasional dan sebagainya yang mencakup tentang pendidikan dalam kehidupan manusia.
B.     Batasan materi
Berdasarkan latarbelakang masalah diatas penulis membatasi materi, didalam penulisan makalah, penulis hanya membahas tentang sistem pendidikan nasional saja.
C.    Tujuan
Tujuan pembelajaran yang akan dicapai setelah mempelajari bab ini dengan sungguh-sungguh mahasiswa diharapkan bisa:
1.      Menerangkan apa yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional indonesia baik segi imup maupun output
2.      Menjelaskan bagaimana masalah pendidikan nasional sekarang
3.      Menjelaskan apa tujuan dari pendidikan nasional
4.      Mengidentifikasi bagaimana proses pendidikan nasional
BAB 2
PEMBAHASAN

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
A.    Latar Belakang Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional
Undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang- undang.
Dengan visi pendidikan tersebut, mempunyai misi sebagi berikut:
1.      Mengupaya perluasaan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat indonesia.
2.      Membantu memfasilitaskan perkembanagn potensi anak bangsa scara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.      Mempersiakan persiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian bermoral;
4.      Menigkat keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai puat pembudayaan ilmu pengeyahuan, ketrampilan, penglaman, sikap dan nilai berdasarkan stndar nasional dan global; dan
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dlam penyelenggarakan pendidikan bedasarakn prinsip otonomi dalam konteks negara kesatuan republik indonesia.
B.     Pengertian Pendidikan Nasional
Tidak begitu mudah untuk memberikan suatu definisi yang memadai mengenai sistem pendidikan nasional. Konsep sistem pendidikan nasional akan tergantung pada konsep tentang sistem, konsep tentang pendidikan dan konsep tentang  pendidikan nasional. Perlu pula disadari bahwa konsep
mengenai pendidikan dan sistem pendidikan nasional tidak bisa semata-mata disimpulkan dari praktek pelaksanaan pendidikan yang terjadi sehari-hari di lapangan, melainkan harus dilihat dari segi konsepsi atau ide dasar yang melandasinya seperti yang biasanya tersurat dan juga tersirat dalam ketetapan-ketetapan Undang-undang Dasar, Undang-undang Pendidikan dan peraturan-peraturan lain mengenai pendidikan dan pengajaran.
Pengertian yang 1ebih jelas mengenai pendidikan nasiona1 dan sistem pendidikan nasional dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan    didefinisikan sebagai “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ). Pendidikan nasional didefinisikan sebagai “pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. (pasal 1 ayat 2 ). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah “keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat  3 ). Jadi dengan demikian, sistem pendidikan nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Unsur-unsur Pokok Sistem Pendidikan nasional
Suatu sistem memiliki tiga unsur pokok: (1) tujuan, (2) isi atau  komponen, dan (3) proses. Kalau pendidikan nasional kita benar-benar merupakan suatu sistem, maka ia setidak-tidaknya memiliki tiga unsur pokok tersebut. Di samping itu, komponen-komponen sistem tersebut harus berhubungan dan berinteraksi secara terpadu. Suatu sistem (termasuk sistem pendidikan) dibangun dengan maksud untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu.

1)  Tujuan Pendidikan Nasional
Apa tujuan yang ingin diwujudkan oleh pendidikan nasional?. Kalau  pendidikan  nasional  didefinisikan sebagai pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional, maka pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional akan terbatas pengertiannya pada pendidikan dan sistem pendidikan pada masa setelah proklamasi kemerdekaan, karena pendidikan pada masa penjajahan secara formal tidak berakar pada kebudayaan nasional dan tidak berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya, rumusan-rumusan mengenai tujuan pendidikan nasional harus dicari dari dokumen-dokumen pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan.
Sejak proklamasi kemerdekaan, tujuan pendidikan telah mengalami beberapa kali perubahan, mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada masa-masa tersebut misalnya, pada masa permulaan kemerdekaan, tujuan pendidikan terutama berorientasi pada usaha “menanamkan jiwa patriotisme” (S.K. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg. 0, tanggal 1 Maret 1946}, karena pada masa itu negara ingin menghasilkan patriot bangsa yang rela berkorban untuk negara dan bangsa. Dengan semangat tersebut diharapkan kemerdekaan bisa dipertahankan dan dengan semangat itu pula kemerdekaan akan diisi.
Dengan keluarnya Undang-undang No. 4 Tahun 1950, rumusan tujuan pendidikan dan pengajaran mengalami perubahan. Pasal 3 undang-undang tersebut menetapkan bahwa “tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”. Tekanan tampaknya diletakkan pada pembentukan warga negara yang demokratis dan warga negara yang bertanggung jawab sebagai antitesa warga masyarakat terjajah. Tujuan pendidikan ini tidak mengalami perubahan sampai pada saat undanq-undang No. 4 Tahun 1950 diberla-kukan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai Undang-undang no. 12 tahun 1954.
Pada tahun 1965, pada saat Indonesia berada di bawah gelora Manipol/Usdek, rumusan pendidikan nasional disesuaikan dengan situasi politik pada masa itu. Melalui Keputusan Presiden Repu1ik  Indonesia No. 145 tahun 1965 tujuan pendidikan nasional dirumuskan sebagai berikut :
Tujuan Pendidikan Nasional kita baik yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintah maupun Swasta, dari Pendidikan Prasekolah sampai Pendidikan Tinggi, supaya melahirkan warga negara Sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terse1eng-garanya masyarakat Sosialis Indonesia, adi1 dan makmur baik spirituil dan materiil dan yang berjiwa Pancasila, yaitu:
(a)  Ke-Tuhanan yang Maha Esa
(b)  Prikemanusiaan yang adil dan beradab,
(c)  Kebangsaan
(d)  Kerakyatan
(e)   Keadilan Sosial seperti dijelas-kan dalam Manipol/Usdek”.
Sesudah terjadinya peristiwa G30S/PKI, kembali rumusan tujuan pendidikan mengalami perubahan. Berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXVII/MPRS /1966, tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut: “Membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan isi Undang-undang Dasar 1945″. Pada  masa  ini  tujuan  pendidikan  tampaknya  diti-tikberatkan pada pembentukan manusia Pancasilais sejati, karena pada masa itu  barangkali  banyak  ditemukan  manusia  Pancasilais  palsu yung tidak sepenuhnya berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 yang murni.
Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989.   Pasal 4 undang-undang tersebut  menyatakan  bahwa :
“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan yang berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampi1an , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
Sementara itu, rumusan tujuan pendidikan nasional yang terbaru dapat dibaca  dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Mempelajari rumusan-rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan di atas beberapa kesimpulan dapat ditarik:
a)      Tujuan pendidikan nasional cukup sering berubah mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada suatu masa.
b)      Tujuan pendidikan yang  dirumuskan pada umumnya sangat idea1istis, dan tampaknya kurang memperhatikan kemungkinan-kemungkinan kesulitan dalam pelaksanaannya di1apangan.
c)       Perubahan tujuan tampaknya tidak secara maksimal diikuti dengan perubahan strategi dan piranti yang memungkinkan tujuan tersebut dapat diwujudkan.
2)  Komponen-Komponen (lembaga Sistem Pendidikan Nasional )
Pendidikan nasional merupakan suatu proses yang di-maksudkan untuk membentuk sejumlah kemampuan manusia Indonesia dari berbagai tingkat usia dan golongan yang meliputi: kemampaun kepribadian dan moralitas, kemam-puan inte1ektua1, kemampuan sosial  kemasyarakatan,  kemampuan vokasional, kemampuan jasmani dan kemampuan-kemampuan lainnya. Untuk mewujudkan tujuan yang beraneka ragam tersebut diperlukan satuan-satuan dan jalur-jalur pen-didikan yang merupakan komponen-komponen sistem pendidikan nasional. Komponen-komponen sistem pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua go1ongan besar yaitu: (1) Satuan Pendidikan Sekolah dan (2) Satuan Pendidikan Luar Sekolah.
Satuan Pendidikan Sekolah merupakan bagian dari  sistem pendi-dikan yang bersifat formal, berjenjang dan berkesinambungan, Dilihat dari jenjangnya, pendidikan sekolah dapat dibagi menjadi Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Dilihat dari sifatnya, pendidikan sekolah dapat diklasifikasikan lagi menjadi pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendjdikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Satuan pendidikan luar sekolah meliputi:  pendidikan dalam keluarga, pendidikan melalui kelompok-kelompok belajar, kursus-kursus, dan satuan-satuan pendidikan lain yang sejenis. Pendidikan pada satuan pendidikan ini bisa bersifat informal, formal, maupun formal.
Keberhasilan komponen-komponen sistem pendidikan dalam menunaikan fungsinya juga tergantung pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya komponen-kornponen atau satuan-satuan pendidikan tersebut. Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita ada1ah: kurikulum, tenaga kependidikan, sumberdaya pendidikan dan pengelolaan .
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu ( UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 ). Kurikulum disusun sebagai alat untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasiona1. Kuriku1um pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan : peningkatan iman dan taqwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi,kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (UU No. 20 thn 2003 pasal 36).
Tenaga kependidikan merupakan ujung tombak usaha perwujudan tujuan pendidikan. Tugas pokok mereka adalah menyelenggarakan ke-giatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pe1ayanan teknis dalam bidang pendidikan. Mereka terdiri dari tenaga-tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, penga-was, peneliti dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Mereka seharusnya merupakan orang-orang yang profesional yang menguasai tugasnya dan memiliki dedikasi dalam melaksanakan tugasnya.
Berhasilnya suatu kesatuan pendidikan dalam menunaikan fungsinya perlu ditunjang dengan penyediaan sumberdaya pendidikan yang meliputi: gedung dan perlengkapannya, sumber belajar seperti buku-buku dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang memadai.
Meskipun pengelolaan pendidikan nasional berada di bawah tang-gung jawab Menteri Pendidikan Nasional, sebagian tanggung jawab pengelolaan perlu diserahkan kepada pejabat yang langsung berhadapan dengan penyelenggaraan proses pendidikan.
3)  Proses Sistem Pendidikan Nasional
Yang dimaksud proses dalam sistem pendidikan nasional adalah mekanisme kerja dalam bentuk berbagai ketentuan, aturan, maupun prosedur yang memungkinkan seluruh komponen sistem pendidikan (pendidikan luar sekolah dan pendidikan. sekolah untuk berbagai jenis dan jenjang) bekerja dan menunaikan fungsi untuk mencapai tujuan yang te1ah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut meliputi aturan-aturan mengenai persyaratan masuk ke dalam suatu jenjang dan/atau jenis pendidikan, mata ajaran yang dipelajari dan untuk berapa lama dipelajari, buku-buku yang dipergunakan, prosedur dan tata cara penyelenggaraan pengajaran termasuk metode mengajar dan sistem evaluasi yang dipergunakan, banyaknya pertemuan dalam satu minggu, serta sejumlah aturan lain yang menyangkut pelaksanaan proses pendidikan dan pengajaran.
Sebagian dari aturan-aturan ini ditetapkan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan-peraturan Pemerintah, instruksi dari pejabat pendidikan pada berbagai tingkatan dan ketentuan-ketentuan yang dikembangkan sendiri oleh suatu satuan pendidikan baik yang dinyatakan secara tertulis maupun tidak tertulis. Kerapkali komponen-komponen sistem pendidikan yang ada tidak mampu menunaikan fungsinya dengan baik karena tidak ada aturan yang menuntun proses kerjanya, atau karena aturan-aturan yang ada kurang memadai atau seringkali berubah-ubah. Oleh karena itu, aturan-aturan yang bersifat fundamental perlu ditetapkan dalam bentuk ketetapan yang lebih permanen sifatnya seperti undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah.
4.      Program Dan Pengelolaan Pendidikan
A.  Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifatdan kekhususan tatanannya (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab 1 ayat 4 No.2 Tahun 1989).
1)       Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan   pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Pendidikan berfungsi untuk sebagaimana acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya.
Yang termasuk pendidikan umum: SD, SMP, SMA dan Universitas.  
 
2)      Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. Sperti bidang teknik tata boga, dan busana perhotelan, kerajinan, administrasi, perkantoran dan lain-lain lembaga pendidikannya seperti STM.

3)      Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB untuk jenjang dasar, dan PLB untuk jenjang pendidikan menengah memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna grahita. Untuk pendidikan gurunya disediakan SGPIB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III
4)       Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan non departemen

5)      Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik dalam melaksanakan peranan yang khusus dalam pengetahuan ajaran agama, yang terdiri dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi
5. Realisasi Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya
a. Realisasi Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang kita anggap sebagai sumber utama gagasan sistem pendidikan nasional belum genap berusia 1 tahun. Oleh karena itu, mungkin masih terlalu dini untuk menilai realisasi serta pelaksanaannya di lapangan. Peraturan-peraturan pemerintah yang membe-rikan pedoman pelaksanaannya belum disusun. Setelah ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan pemerintah itu disusun barulah dapat dirancang kegiatan-kegiatan pelaksanaannya. Berdasarkan gambaran di atas, dapat diperkirakan bahwa realisasi pelaksanaan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional secara utuh akan masih memerlukan waktu.
Masyarakat mungkin menaruh harapan yang besar akan kemampuan undang-undang ini dalam menangani masalah-masalah pendidikan. Ada kesan bahwa semua persoalan pendidikan akan bisa diselesaikan – setidak-tidaknya akan lebih mudah diselesaikan – setelah undang-undang ini diberlakukan. Harapan semacam itu mungkin agak berlebihan, karena fungsi utama undang-undang ini pada dasarnya adalah sebagai sumber acuan untuk memulai langkah-langkah pembenahan dalam upaya pendidikan. Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membuat hal-hal yang diatur dalam undang ini menjadi suatu kenyataan.
Perlu disadari bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tidak mungkin dapat mengatur semua kegiatan pendidikan yang terjadi di lapangan. Undang-undang pendidikan nasional hanya mampu memberikan arah, dan mem-berikan prinsip-prinsip dasar untuk menuju arah tersebut, serta mengatur prosedurnya secara umum. Realitas pe1aksanan pendidikan di lapangan akan banyak ditentukan oleh petugas yang berada di barisan paling depan, yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga-tenaga kependidikan lainnya.
b.  Masalah-Masalah Pendidikan  Yang  Ada Sekarang
Pendidikan kita sekarang ini setidak-tidaknya sedang dihadapkan pada empat masalah besar: masalah mutu, masalah pemerataan, masalah motivasi, dan masalah keterbatasan sumberdaya dan sumberdana pendidikan.
1)      Secara umum pendidikan kita sekarang ini tampaknya lebih menekankan pada  akumulasi pengetahuan yang bersifat verbal dari pada penguasaan keterampilan, internalisasi nilai-nilai dan sikap, serta pembentukan ke-pribadian. Di samping itu kuantitas tampaknya lebih diutamakan dari pada kualitas. Persentase atau banyaknya lulusan lebih diutamakan daripada apa yang dikuasai atau bisa dilakukan oleh lulusan tersebut.
2)      Pola motivasi sebagian besar peserta didik lebih bersifat maladaptif daripada adaptif. Pola motivasi maladaptif lebih berorientasi pada penampilan (performance) daripada pencapaian suatu prestasi (achie-vement) (Dweck, 1986), suatu bentuk motivasi yang lebih mengutamakan kulit luar daripada isi. Ijazah atau gelar lebih dipentingkan daripada substansi dalam bentuk sesuatu yang benar-benar dikuasai dan mampu dikerjakan.
3)      Kualitas proses dan hasil pendidikan belum merata di seluruh tanah air. Masih ada kesenjangan yang cukup besar dalam proses dan hasil pendidikan di kota dan di luar kota, di Jawa dan di luar Jawa. Pendidikan kita sekarang ini masih belum berhasil meningkatkan kualitas hasil belajar sebagian besar peserta didik yang pada umumnya berkemampuan sedang atau kurang. Pendidikan kita mungkin baru berhasil meningkatkan kemam-puan peserta didik yang merupakan bibit unggul.
4)      Pendidikan kita sekarang, juga masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumberdana dan sumberdaya, di samping kendala administrasi dan pengelolaan. Admi-nistrasi serta sistem pengelolaan pendidikan kita pada hakikatnya masih bersifat sentra1istis yang sarat dengan beban birokrasi . O1eh karena itu persoa1an-persoa1an pendidikan masih sulit untuk ditangani secara cepat, efektif dan efisien.
Apabila    kondisi    pendidikan    seperti    ini    berlangsung terus dan tidak bisa diubah, disanksikan apakah bangsa kita dapat bersaing dengan bangsa lain pada masa-masa yang akan datang . Dalam menghadapi persa-ingan dalam mengejar keunggulan, khususnya keunggulan dalam bidang ekonomi, manusia Indonesia barus bisa ditingkatkan kualitasnya. Manusia yang berkualitas hendaknya tidak diartikan sebagai manusia yang sekedar     berpengetahuan luas, melainkan juga manusia yang terampil,  ulet,  kreatif,  efisien dan efektif, sanggup bekerja keras, terbuka, bertanggung jawab, punya kesadaran nilai dan moral, di samping tentu saja beriman dan taqwa. Di samping itu, haruslah diupayakan agar sebagian  besar manusia Indonesia dapat memiliki sifat-sifat tersebut. Sebagai suatu perbandingan,  keberhasilan pendidikan Jepang terletak pada kesanggupannya meningkatkan kemampuan sebagian besar anak didik mereka dengan cara mendorong dan mengajar mereka bekerja keras sejak aval untuk mencapai prestasi yang maksimal dan tidak semata-mata mengandalkankan pada bakat dan kemampuan alamiah. Sebaliknya, pendidikan Amerika lebih  mengandalkan hasil pendidikannya dari anak-anak yang memiliki kemampuan tinggi ( Gordon, 1987; Sidabalok, 1989 ).
c.  Usaha-usaha ke arah pemecahan masalah
Sesuai dengan masalah-masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tugas utama dalam pelaksahaan sistem pendidikan nasional kita adalah bagai-mana meningkatkan kualitas proses pendidikan sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja berkualitas yang kompetitif untuk bersaing setidak-tidaknya dengan tenaga kerja lain di kawasan Asia Tenggara. Perjuangan dalam me-ningkatkan mutu pendidikan menuntut adanya kerja keras dari semua tenaga kependidikan serta kerjasama antara sesama satuan pendidikan.
Mangieri (1985, hlm.1) menyebutkan 8  faktor  yang  paling sering disebut-sebut sebagai faktor yang mempengaruhi mutu   pendidikan. Kedelapan faktor   tersebut adalah; kurikulum yang ketat, guru yang kompeten, ci-ri-ciri keefektifan, penilaian, keterlibatan orang tua dan dukungan masyarakat, pendanaan yang    memadai,  disiplin yang  kuat, dan keterikatan pada ni1ai-ni1ai tradisiona1. Komisi nasional mengenai keunggulan dalam bidang pen-didikan Amerika dalam laporannya yang terkenal berjudul  A Nation at risk merekomendasikan bahwa
keunggulan (exelence) dalam bidang  pendidikan   dapat diwujudkan me1a1ui cara-cara berikut: menambah banyaknya pekerjaan  rumah, mengajar siswa sejak  permu1aan keterampi1an belajar dan bekerja, melakukan pengelolaan kelas yang lebih baik, sehingga waktu sekolah bisa dimanfaatkan semaksima1 mungkin, menerapkan aturan yang tegas mengenai tingkah laku di sekolah dan mengurangi beban administrasi guru.
Persoalan kedua adalah bagaimana mendemokratiskan sistem pendidikan dalam arti yang sesungguhnya. Semua pasal 4,5, dan 6  UU No. 20 Tahun 2003 mengatur agar sistem pendidikan nasiona1 kita memberikan ke-sempatan yang sama kepada semua warga negara untuk mempero1eh pen-didikan secara demokratis. Namun dalam praktek, kesempatan tersebut baru terbatas pada kesempatan yang sama dalam mempero1eh pendidikan – yang cukup banyak diantaranya masih berkua1itas rendah be1um kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tinggi. Pendidikan yang rendah kualitasnya tidak banyak artinya dalam kehidupan. Karena kualitas ditentukan oleh biaya, pendidikan yang berkualitas baru bisa diriikmati oleh sebahagian kecil warganegara yang memiliki kelebihan da1am kemampuan intelektua1 maupun kemampuan ekonomis.
Usaha untuk mendemokratiskan serta memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas antara lain dapat dilakukan dengan menstandardisasikan fasilitas lembaga penyelenggara pendidikan dan menye-1enggarakan kewajiban belajar. Semua lembaga pendidikan yang sejenis, apakah lembaga pendidikan tersebut berada di Jawa atau di luar Jawa perlu diusahakan agar memiliki fasilitas pendidikan yang setara dan seimbang: antara lain dalam bentuk gedung yang memadai, perlengkapan serta peralatan belajar yang mencukupi, kualifikasi guru yang memenuhi syarat dengan sistem insentif yang mendorong kegairahan kerja, dan satuan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata. Standarisasi fasilitas dan kondisi pendidikan diharapkan dapat menghasilkan standarisasi mutu.
Kewajiban belajar merupakan upaya lain untuk mendemokratiskan kesempatan memperoleh pendidikan. Melalui kewajiban belajar yang dise-lenggarakan dan dibiayai oleh negara, semua anak Indonesia akan memperoleh kesempatan untuk rnengikuti pendidikan sampai pada usia atau tingkat pendidikan tertentu. Melalui kewajiban belajar usaha untuk menaikkan tingkat pendidikan sebagian besar warga-negara dapat dilakukan secara lebih cepat.
Sulit diterima kalau ada orang yang mengatakan bahwa anak-anak yang hidup pada masa sekarang ini kurang cerdas bila dibandingkan dengan anak-anak dari generasi sebelumnya. Soalnya kondisi kehidupan pada masa sekarang ini jauh lebih baik dari masa sebelumnya. Namun demikian, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa prestasi belajar anak-anak sekarang ini untuk beberapa bidang studi tertentu cukup memprihatinkan. Satu-satunya alasan yang bisa dipergunakan untuk menerangkan  gejala ini adalah  bahwa mereka kurang memiliki motivasi untuk belajar. Mereka pada umumnya kurang tekun, cepat menyerah kalau menghadapi kesulitan, dan lebih me-nyukai pelajaran yang mudah daripada pelajaran yang sukar. Oleh karena itu, adalah merupakan tanggung jawab semua lembaga pendidikan untuk mena-namkan kesadaran kepada peserta didiknya akan pentingnya usaha dan kerja keras dalam belajar
5) Pembaharuan Pendidikan
Sistem pendidikan selalu menghadapi tantangan baru, dengan serta merta timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru untuk menghadapi tantangan baru itu pendidikan berupaya melakukan pembaharuan dengan jalan menyempurnakan sistemnya.
Pembaharuan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan
1.      Pembaharuan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan yuridisnya karena landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan,    kurikulum, pengelolaan, pengawasan, ketenagaan.
2.      Pembaharuan kurikulum yaitu sifatnya mempertahankan dan mengubah
3.      Pembaharuan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaharuan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan
4.      Pembaharuan tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar
berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.

Jadi sistem pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari
semua suatu kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan diselenggarakan oleh pemerintah swasta di bawah tanggung jawab Menteri Dikbud dan Menteri lainnya.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan

B. Saran

Dewasa ini sistem pendidikan nasional selalu dianggap sepele padahal
sangatlah penting. Peserta didik mengetahui cara dan bagaimana mengetahui tentang sistem pendidikan nasional. Jadi kita sebagai pelajar dan peserta didik harus tahu jenis, jalur, program sistem pendidikan nasional.






DAFTAR PUSTAKA

Center for Informatics office of Education an Cultural Research and Development
            Ministry of Education an Culture, (1990) Jakarta: education Indicator: Indonesia

Depdikbud (1989) UU RI No. 2 tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta; Balai Pustaka
Nana Sudjana, (1989). Pendidikan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: P2G Depdikbud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar